Skip to content

KABAR TERKINI

SEPUTARAN INFO KABAR TERKINI

  • Home
  • Uncategorized
  • KPK Geledah 15 Rumah Terkait Kasus Korupsi Bupati Pemalang

KPK Geledah 15 Rumah Terkait Kasus Korupsi Bupati Pemalang

Posted on August 9, 2026August 9, 2026 By ckc0r No Comments on KPK Geledah 15 Rumah Terkait Kasus Korupsi Bupati Pemalang
Uncategorized

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 15 rumah di sejumlah darah pada 5-8 Agustus 2026 dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. “Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di lima belas lokasi rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026). Budi menyebutkan, 15 rumah itu terdiri dari 10 rumah di Pemalang, 2 rumah di Tegal, 2 rumah di Pekalongan, dan 1 rumah di Semarang. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di 15 lokasi tersebut.

Dokumen yang diamankan berkaitan dengan proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang.

“Dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan file elektronik,” kata Budi. Selain itu, penyidik KPK turut menyita rekaman CCTV dari sebuah hotel yang berada di Magelang. Berbagai barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk memperkuat alat bukti tambahan dalam penyidikan, termasuk memperkuat konstruksi perkara dan mendalami peran setiap pihak yang terkait.

Kasus Bupati Pemalang Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka kasus pemerasaan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta. Selain itu, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. “AWI (Anom) melalui GHA (Haris) diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menyebutkan uang yang sudah dikumpulkan oleh Gus Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum di KPK. Taufik menyebutkan, Anom, Haris, dan Lilik pernah tiga kali bertemu, di mana Lilik meminta Rp 2 miliar untuk mengurus perkara di KPK.

Mereka pun sepakat untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan. “Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA (Gus Haris) dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” kata Taufik. “Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” ujar dia. Kasus ini terbongkar setelah Anom terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2026.

Atas perbuatannya, Anom dan Gus Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Sementara, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Post navigation

❮ Previous Post: Polisi Ungkap Peredaran Ratusan Kilogram Ganja dari Aceh
Next Post: Menteri LH Ungkap Pemilik SixNine Padel Bandung Bayar Denda Rp 100 Juta ❯

You may also like

Uncategorized
Kronologi 2 Mahasiswi UAD Mengalami Dugaan Kekerasan Seksual
July 13, 2026
Uncategorized
Pilot Asing Kurir 26 Kg Ekstasi di Soetta Jadi Tersangka dan Ditahan
July 30, 2026
Uncategorized
5 Fakta Bareskrim Bongkar WN China Tipu Perusahaan AS Rp 6,2 M
August 21, 2026
Uncategorized
Hari Keterampilan Pemuda Sedunia, Ingat Pentingnya Persiapan ke Dunia Kerja
July 15, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • 991 Burung Tanpa Dokumen Diamankan di Bakauheni, Diduga Bagian Perdagangan Satwa Liar
  • Prabowo Terbang ke Kalimantan untuk Cek Penanganan Karhutla
  • 5 Fakta Bareskrim Bongkar WN China Tipu Perusahaan AS Rp 6,2 M
  • Pelaku Begal yang Tewaskan Perempuan di Palembang Ditangkap, 1 Rekannya Diburu
  • Bareskrim Ungkap Ruko di Sunter Beroperasi Selundupkan Emas Selama 8 Bulan

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • August 2026
  • July 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright © 2026 KABAR TERKINI.

Theme: Oceanly Green by ScriptsTown

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by