Skip to content

KABAR TERKINI

SEPUTARAN INFO KABAR TERKINI

  • Home
  • Uncategorized
  • Kronologi 2 Mahasiswi UAD Mengalami Dugaan Kekerasan Seksual

Kronologi 2 Mahasiswi UAD Mengalami Dugaan Kekerasan Seksual

Posted on July 13, 2026 By ckc0r No Comments on Kronologi 2 Mahasiswi UAD Mengalami Dugaan Kekerasan Seksual
Uncategorized

DUA mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh mahasiswa program studi Ilmu Komunikasi UAD. Korban mengalami kekerasan seksual ketika menjalani program kuliah kerja nyata (KKN) di salah satu daerah Yogyakarta pada Mei 2026.

Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UAD M. Zakin Asyrof berkata korban mengalami kekerasan seksual ketika satu kelompok KKN dengan pelaku. “Kejadian sudah beberapa kali berulang,” kata dia saat dihubungi pada Minggu, 12 Juli 2026.

Kata dia, kedua korban mengalami dugaan kekerasan seksual di waktu berbeda. Daerah sensitif korban dipegang paksa oleh pelaku.

Dia mengatakan dua korban sudah melaporkan kejadian ini kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD. Namun, pihak LPPM tidak merespons dengan baik. Mereka justru meminta kasus ini tidak dibawa ke jalur hukum.

“Mereka juga minta mediasi tertutup,” kata dia. “Sanksinya skors dua semester tidak bisa ikut KKN,” lanjut dia.

Dia mempertanyakan sikap LPPM UAD terhadap korban. Padahal, kata dia, pelaku melakukan tindakan pidana. “Pihak korban merasa dirugikan dan haknya juga belum tercapai,” kata dia.

Dia mengatakan korban saat ini sedang menempuh jalur hukum. Korban meminta pengawalan hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LBH) Adilah Noto Nagoro.

Kata dia, LKBH mencoba melaporkan ini ke pihak rektorat UAD. Namun, belum mendapatkan tanggapan serius.

Karena itu, Jumat lalu, BEM FH UAD meminta pihak rektor untuk membatalkan sanksi kepada pelaku. BEM juga meminta pihak rektor memberikan sanksi sesuai Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.

Bagi dia, tindakan pelaku merupakan pelanggaran berat. Rektor harus mengeluarkan pelaku dari kampus. “Berarti secara tidak langsung itu DO,” kata dia.

Tempo sudah mencoba menghubungi humas UAD melalui email. Namun, UAD belum merespons. Dikutip detikcom, Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menyampaikan pihak kampus prihatin atas kejadian yang dialami korban. lPPM telah menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti proses KKN selama dua periode.

“Saat ini LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode. Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak,” kata Ariadi dalam keterangan tertulis, seperti dilansir detikcom, Sabtu, 11 Juli 2026.

UAD juga akan menjatuhkan sanksi akademik kepada mahasiswa yang bersangkutan. Pemberian sanksi tersebut akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.

Ariadi mengatakan, UAD menghormati langkah korban yang memilih menempuh jalur hukum. Dia juga menekankan, kampus mengecam segala bentuk pelecehan seksual.

“UAD menghormati pihak korban yang mengambil jalur hukum atas kejadian tersebut. UAD mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT,” tutur Ariadi.

Post navigation

❮ Previous Post: Polisi Tangkap 9 Pembunuh Polisi di Katingan
Next Post: Prabowo Tetapkan Harga BBM Nelayan Rp 15 Ribu per Liter ❯

You may also like

Uncategorized
Penembakan Terjadi Lagi di Konsulat AS di Toronto, Pelaku Kabur
July 27, 2026
Uncategorized
Buka-bukaan Ayu Ting Ting ‘Queen of Depok’ soal Alasan Pindah ke Jaksel
August 24, 2026
Uncategorized
Net Sell Tembus Rp 92,05 Triliun, Investor Ritel Tetap Selektif, Meski Asing Mulai Serok Saham
July 17, 2026
Uncategorized
Sepanjang Tahun 2025, 497 ASN di Kota Sukabumi Terindikasi Judol, Perputaran Uang Capai Rp 1,7 Miliar
September 4, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Selebgram Jule Ditangkap Terkait Vape Etomidate, Apa Itu?
  • Siswa SMP di Polman Curi Uang Tetangga Rp 48 Juta, Dipakai Beli Akun Game hingga Motor
  • Harga Minyak Tembus 100 Dollar AS, Beban Subsidi BBM Bertambah
  • Inilah Rahasia di Balik 17 Tahun Karier The Virgin!
  • Kasus Keracunan MBG Basi di Lombok Tengah, Pihak Dapur Sebut Sekolah Telat Bagikan ke Siswa

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright © 2026 KABAR TERKINI.

Theme: Oceanly Green by ScriptsTown

Powered by
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by