POLISI menangkap sembilan tersangka pembunuhan tiga personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Katingan. Sembilan tersangka itu ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC). “Secara bertahap tim gabungan berhasil mengidentifikasi peran masing-masing pelaku beserta lokasi persembunyiannya,” kata Eko lewat keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Eko mengatakan, sembilan tersangka itu, yakni Sandy alias Ateng sebagai pembawa senjata api rakitan dan penembak petugas, Dea Nabila alias Dea, dan Isnan Melani Pebriansyah alias Roby yang juga membawa senpi rakitan dan memprovokasi warga.
Selain itu ada Nimu yang membawa tombak dan memprovokasi warga, M Lupie yang menembak petugas dan membawa parang, Bio yang merupakan bandar narkoba yang ikut menyerang petugas, Ramblan sebagai pengedar sabu yang ikut menembak, dan Perioe yang membawa mandau dan ikut menembak petugas.
Menurut Eko, rumah Bio merupakan di Desa Tumbang Kalemei merupakan tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu. Tempat itulah yang semula menjadi sasaran operasi tim Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan. Namun Bio bersama komplotannya melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan, parang, mandau, tombak, dan senjata tajam lainnya yang berujung gugurnya tiga personel kepolisian.
Mereka adalah Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra, Ipda Anumerta Sumariyanto, Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana. Markas Besar Polri memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada tiga personel itu.


