JAKARTA – Seorang pengacara bernama Bangun Paulus Tudungta didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 500 juta dan kekerasan terhadap pengusaha Vinson Leo Karlius. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra menjelaskan terdakwa dan korban saling mengenal. “Jadi, sebelumnya ini Vinson mengambil uanglah milik Bangun Paulus ini. Kemudian singkat cerita, oleh Bangun ini diduga melakukan pemerasan. Intinya dengan ancaman, kalau kamu tidak menyerahkan sejumlah uang yang tadinya Rp 500 juta, Rp 200 juta, dan akhirnya Rp 30 juta akan dilaporkan ke polisi,” ungkap Andri usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Terdakwa juga diduga melakukan kekerasan fisik di dalam mobil dengan cara memiting leher korban, hingga mengancam akan memborgol dan memukul dengan palu. Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 482 ayat 1 huruf a tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.
“Dalam hal ini kan mengancam dengan palu dan diborgol sebelumnya. Dan ini ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” kata Andri. Sementara dakwaan kedua, terdakwa diduga melanggar Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara tentang pemerasan dengan ancaman membuka rahasia. “Karena ini menyangkut pemerasan tapi dengan cara membuka rahasia. Jadi kita menganggap artinya membuka rahasia ini yaitu mengancam kalau tidak menyerahkan sejumlah uang akan dilaporkan ke polisi. Berarti kan membuka rahasia yang tadi pencuriannya, seperti itu,” ucap Andri. Andri pun menyebut pihaknya akan menyiapkan sekitar 10 orang saksi dalam sidang pokok perkara yang akan datang. Ia juga menjelaskan bahwa bukti-bukti berupa riwayat percakapan dan bukti-bukti transfer antara Vinson dan Bangun Paulus sudah didaftarkan kepada majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Refly Harun, menilai unsur pemerasan dan pengancaman kekerasan fisik memang terlihat sejak awal karena adanya tekanan terhadap korban. “Yang jelas sejak awal Bangun Paulus ini dia memang mencoba melakukan suatu pengancaman juga, pemerasan juga ya, dari Rp 500 juta terus diturunkan sampai ke angka kesepakatan Rp 30 juta demi tetap mendapatkan uang. Itu juga sudah ada unsur pengancaman pemerasan dan ada kekerasan juga di mana dicekik, diancam pakai palu, borgol,” ujar Refly. Refly juga menduga adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa untuk memeras lebih banyak uang dengan membuat laporan polisi agar korban takut dan memeras uang. “Kami meyakini bahwa faktanya adalah memang paling tidak pemerasan itu kan sudah terjadi, bahkan dua kali kan? Pertama ketika bicara tentang pengembalian uang dari 500, 400, 300 kemudian turun sampai Rp 30 juta. Yang kedua ketika membuat LP, jadi by intention ada mens rea-nya bahwa LP itu digunakan untuk melakukan pemerasan lagi,” jelas Refly.
Bantahan Terdakwa
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Bangun Tiger, menepis seluruh dakwaan JPU dan menilai dakwaan yang dibacakan sangat kabur karena menghilangkan konteks percakapan secara utuh. “Ya, ini kita anggap masih kabur, sangat kabur ya. Terutama tentang dialog-dialog yang ada di antara mereka, terpotong-potong ya, satu. Kemudian, ada permintaan uang itu adalah untuk pengembalian utang pelapor,” kata Tiger.
Tiger menyebutkan bahwa ada bukti percakapan pada 13 Februari 2026 yang menunjukkan bahwa permintaan uang tersebut murni merupakan urusan utang piutang. Namun, hal tersebut tidak dimasukkan ke dalam surat dakwaan, sehingga dinilai bukanlah pemerasan. “Itu ada di chatting ya tanggal 13 Februari, itu tidak dimuat di dalam dakwaan. Jadi, uang permintaan yang untuk pembayaran utang ya tak bolehlah dianggap sebagai pemerasan,” ujarnya.
Adapun, saat ini pihak Bangun Paulus mengajukan eksepsi pada Rabu (19/8/2026) mendatang. “Nanti kita bongkar habis itu di persidangan, di perlawanan. Akan disiapkan ya itulah materi-materinya, nantilah itu minggu depan kita berikan,” tutur Tiger.
