LAMPUNG SELATAN, Sebanyak 991 ekor burung yang diduga merupakan satwa liar tanpa dokumen sah diamankan petugas di kawasan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (21/8/2026) malam. Penemuan ratusan burung tersebut menambah daftar panjang kasus dugaan perdagangan satwa liar yang masih marak terjadi di Indonesia. Penindakan dilakukan oleh personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Jaringan Satwa Indonesia saat melakukan pemeriksaan kendaraan dan barang di area pelabuhan sekitar pukul 22.00 WIB.
Bagaimana kronologi penemuan ratusan burung tersebut?
Ratusan burung tersebut ditemukan di dalam bagasi sebuah bus antarkota. Kendaraan yang digunakan adalah Bus Keramat Djati bernomor polisi B 7081 TGB yang diketahui berangkat dari Palembang dengan tujuan Kampung Rambutan, Jakarta. Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting menjelaskan, temuan ini berawal dari pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas di kawasan pelabuhan.
“Dari pemeriksaan terhadap Bus Keramat Djati yang datang dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta, petugas menemukan 991 ekor satwa liar jenis burung yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang sah,” kata Ginting, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya, burung-burung tersebut disimpan dalam kondisi tertutup di bagasi bus, menggunakan berbagai wadah seperti keranjang dan kardus. Apa saja jenis burung yang diamankan? Berdasarkan hasil identifikasi awal, ratusan burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, antara lain: 240 ekor merbah cerucuk 355 ekor madu sriganti 90 ekor perkutut 62 ekor gelatik batu 63 ekor perenjak Jawa 25 ekor madu pengantin 10 ekor cipoh 6 ekor sikatan biru putih 14 ekor cica daun Sumatra 4 ekor brinji 2 ekor serindit 120 ekor jalak kerbau
Seluruh burung tersebut ditemukan dalam 18 keranjang putih, dua kardus besar, serta lima kardus kecil berwarna cokelat. Ginting menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal terdapat sejumlah jenis burung yang diduga termasuk dalam kategori satwa dilindungi.
“Selanjutnya, satwa tersebut kami serahkan kepada pihak Balai Karantina untuk penanganan lebih lanjut, dengan tetap berkoordinasi bersama BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni,” ujarnya. Atas temuan tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terkait perlindungan satwa liar dan karantina hewan, antara lain Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
