Polisi bongkar pengiriman ratusan kilogram ganja dari Aceh ke Jakarta
KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Pusat kembali membongkar kasus peredaran gelap narkotika. Penyidik mengungkap tiga kasus pendistribusian narkoba jenis ganja ke wilayah Jakarta selama periode Juli 2026.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Reynold E. P. Hutagalung mengatakan, polisi telah menangkap tiga pelaku dalam kasus itu. “Dan menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Reynold dalam keterangannya, pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Reynold menuturkan polisi awalnya menangkap dua orang berinisial WSW dan RM di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari tangan kedua pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa 81 bungkus ganja seberat 80 kilogram.
Penyidik lalu kembali menemukan 36 gulungan plastik berisi ganja seberat 22,266 kilogram dari tangan seorang perempuan berinisial SS di area Gunung Putri, Bogor. “Sementara pada kasus ketiga, polisi menggagalkan pengiriman 30 paket ganja seberat 29,8 kilogram,” kata Reynold.
Menurut Reynold, total barang bukti ganja yang telah disita penyidik seberat 132,07 kilogram. “Barang haram itu diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat,” ujar Reynold.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Wisnu S. Kuncoro mengatakan, ratusan kilogram ganja itu dipasok dari sindikat asal Aceh. Pelaku lalu mengedarkan barang haram itu di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Wisnu menyatakan, penyidik hingga saat ini masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus tersebut. “Saat ini jaringan di atasnya masih terus kami dalami,” ujar Wisnu dalam kesempatan yang sama.
Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika. Polisi juga terus memburu dua pengendali jaringan yang telah ditetapkan sebagai DPO.

