SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki mengungkap bahwa pada tahun 2025, ada sebanyak 497 ASN yang terindikasi bermain Judi Online. 497 ASN tersebut merupakan gabungan dari PNS, PPPK penuh waktu, dan paruh waktu. “(Tahun 2025) itu kurang lebih ada 497 (ASN terindikasi judi online), kita dapat data itu dari PPATK secara rahasia. Namun seperti biasa, walaupun rahasia ujungnya ketahuan juga, ya. Dan sekarang sudah ter-publish banyak, ya,” kata Ayep Zaki saat ditemui di kelurahan Selabatu Sukabumi, Kamis (3/9/2026) sore. Ayep Zaki juga merasa kaget, dari 497 ASN yang diduga melakukan permainan judi online pada tahun 2025 itu, transaksinya mencapai Rp 1,7 Miliar.
Meski begitu, Ayep Zaki juga tak mengetahui dana 497 ASN yang kedapatan judi online tersebut berasal dari mana. Bahkan ada seorang ASN yang bisa menghabiskan uang hingga Rp 140 Juta, hanya untuk permainan judi online. “Kan kalau mau judi online itu mereka kasih deposit dulu, depositnya ada yang biasa saja hanya Rp 20.000 gitu, ya. Tapi yang sangat berat nih kan yang Rp 140 juta, yang Rp 10 juta, Rp 20 juta. Totalnya itu depositnya 1,7 miliar,” ucap Ayep Zaki. Ayep Zaki menyesalkan tindakan para ASN di Kota Sukabumi yang melakukan pelanggaran berupa bermain judi online.
Padahal menurut Ayep Zaki, para ASN harusnya menjadi contoh untuk masyarakat dan memberikan edukasi yang baik. “ASN sangat dilarang dan tidak boleh judi online. Karena ASN ini pamong praja, ya. Pelayan masyarakat. Pelayan masyarakat yang harusnya tegakkan kebenaran, kejujuran, dan keadilan,” ucap Ayep Zaki. Ayep Zaki juga akan mengambil langkah tegas berupa hukuman bagi ASN yang kedapatan terbukti bermain judi online.
Tak main-main, Ayep Zaki ingin menerapkan saksi penurunan jabatan untuk PNS, dan tidak akan diperpanjang-nya status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “ASN sangat dilarang dan tidak boleh bermain judi online. Nanti sanksinya disesuaikan, misal nanti PNS bisa turun jabatan, dan yang PPPK yang memang terbukti judi online, ya enggak mungkin diperpanjang,” tutup Ayep Zaki.
