JAKARTA – Baju batik cokelat yang dikenakan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, Hendy Dwi Cahyono, saat duduk di kursi saksi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026), menjadi perhatian. Di tengah pemeriksaan, ia mengungkap bahwa batik yang dipakainya itu bukan sekadar pakaian untuk menghadiri sidang, melainkan bagian dari cinderamata perpisahan yang belakangan diduga berasal dari hasil suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Hendy, yang kini menjabat Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Pantoloan, menyampaikan pengakuan itu ketika jaksa mengonfirmasi sejumlah barang yang pernah diterimanya saat acara perpisahan. “Waktu di apa waktu permisahan kami mendapatkan itu Pak. Ada sepatu, mereknya sneaker, kemudian ada jaket, ada kain, kemudian baju batik. Salah satunya ini (batik) yang saya pakai. Mohon maaf. Saya akan menyampaikan seperti itu,” kata Hendy di hadapan majelis hakim.
Hendy kemudian menceritakan bahwa setelah menerima cinderamata tersebut, ia baru mengetahui dari penyidik KPK bahwa barang-barang itu diduga dibeli menggunakan uang hasil suap. “Terus kemudian pas pada saat di BAP disampaikan sama penyidiknya. ‘Bapak tahu enggak itu uang dari mana?’ Saya bilang, ‘Saya tidak tahu’. ‘Kalau misalkan tidak tahu, kenapa Bapak terima cinderamata itu?'” tuturnya. Menurut Hendy, pertanyaan penyidik membuatnya berpikir untuk menunjukkan itikad baik. Ia pun menawarkan agar nilai cinderamata yang diterimanya dikonversi menjadi uang untuk dikembalikan kepada negara. “Saya sampaikan kepada penyidiknya, ‘Kalau misalkan memang ini bisa saya bisa saya konversi menjadi uang, apakah bisa saya kembalikan?'” ujarnya.
Penyidik, kata Hendy, menyerahkan keputusan tersebut kepadanya. “‘Ya itu terserah Pak Hendi sebagai Pihak yang nanti punya itikad baik’. Akhirnya saya kembalikan, saya hitung-hitung kurang lebih sekitar ada Rp6.000.000,” katanya. Karena sudah lupa harga masing-masing barang dan siapa yang membelinya, Hendy mengaku memperkirakan sendiri nilainya. Batik yang dikenakannya saat bersaksi itu, menurutnya, diperkirakan seharga Rp900 ribu hingga Rp1 juta. “Itu pun saya juga saya sampaikan kepada teman-teman ini dulu waktu itu siapa yang membeli dan lain sebagainya karena sudah lupa, ya sudah saya perkirakan,” ujarnya. “Misalkan kayak baju batik ini merek Batik Keris berapa kira-kira? Sekitar Rp900.000 atau Rp1.000.000 saya buat. Sneaker sekitar Rp900.000, akhirnya totalnya Rp6.000.000. Akhirnya uang Rp6.000.000 itu yang kemudian disita,” lanjut Hendy.
Ia menegaskan uang pengganti sebesar Rp6 juta tersebut diserahkan secara sukarela kepada penyidik KPK. “Kami sampaikan kepada penyidik dan saya sampaikan juga secara aktif menyampaikan waktu itu diberikan WA dari Satgas 1 KPK dan diberikan waktu untuk menyampaikan uang Rp6 juta itu dan sudah disita. Begitu yang mulia. Mohon maaf,” kata Hendy. Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78,8 Miliar
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan. Jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan menyebut ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515. Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar. Pemberian tersebut diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725, yang terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura atau setara Rp4.375.975.814 (kurs Rp13.900), 182.800 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3.282.905.200 (kurs Rp17.960), 4.700 dolar Hong Kong atau setara Rp10.762.389 (kurs Rp2.290), serta 8.100 ringgit Malaysia atau setara Rp35.750.322 (kurs Rp4.414). Dengan demikian, total suap, fasilitas hiburan dan barang mewah, serta gratifikasi yang diduga diterima ketiga terdakwa mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar. Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir.
Jaksa menyebut gratifikasi yang diterima Orlando mencapai Rp8.104.511.500, yang terdiri atas uang Rp2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura atau setara Rp2.711.455.500 (kurs Rp13.900), serta 172.800 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3.103.056.000 (kurs Rp17.960). Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau Pasal 606 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


