Skip to content

KABAR TERKINI

SEPUTARAN INFO KABAR TERKINI

  • Home
  • Uncategorized
  • Blak-blakan Bos Resto Korea di Surabaya Usai Dipolisikan Perkosa Karyawan

Blak-blakan Bos Resto Korea di Surabaya Usai Dipolisikan Perkosa Karyawan

Posted on August 31, 2026 By ckc0r No Comments on Blak-blakan Bos Resto Korea di Surabaya Usai Dipolisikan Perkosa Karyawan
Uncategorized

Surabaya – Bos restoran Korea berinisial SSY (64) yang dilaporkan terkait dugaan pemerkosaan karyawannya berkali-kali akhirnya buka suara. Melalui kuasa hukumnya, terlapor mengaku akan mengahadapi proses hukum.
“Beliau (SSY) akan kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum sebagaimana adanya laporan di Polrestabes Surabaya,” kata kuasa hukum, SSY, Ben Hadjon sat jumpa pers, Sabtu (29/8/2026).

Ben menambahkan, kliennya memang saat ini tengah berada di Korea Selatan (Korsel) karena dalam rangka pengobatan. Tak hanya itu, kliennya juga tengah berduka karena ibu mertuanya meninggal dunia.

“Beliau mendapat berita dari Korea, yakni dari istrinya, bahwa ibu mertuanya sedang dalam keadaan sakit parah. Atas dasar itu, maka beliau mengambil keputusan untuk berangkat atau kembali ke Korea secara tiba-tiba,” beber Ben.

“Dan ternyata dalam perjalanannya, ibu mertuanya sudah meninggal beberapa hari yang lalu, dan kemarin baru dimakamkan. Jadi itu alasan yang kami kemukakan berkaitan kepergian klien kami ke Korea,” imbuhnya.

Sedangkan terkait kesehatan SSY, Ben mengungkapkan kliennya tengah menjalani pengobatan paru-paru. Penyakit ini bahkan harus membuat SSY harus menjalani operasi.

“Karena keberadaan klien kami sekarang ini berada di Korea dan sedikit mengalami gangguan kesehatan berkaitan dengan operasi paru-paru yang pernah dialaminya, maka pada saat ini juga klien kami sedang melakukan pengobatan di Korea,” jelasnya.

Menurut Ben, status perkara kliennya saat ini di Polrestabes Surabaya masih dalam penyeidikan dan masih berstatus terlapor. “Status klien kami sekarang kan baru terlapor. Perkara ini juga belum sampai pada tahap penyidikan, masih dalam penyelidikan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ben juga membantah bahwa kliennya dicekal ke luar negeri. Hal ini sekaligus membanta pernyataan Vena Naftalia, kuasa hukum korban

Vena sebelumnya menyebut SSY telah kabur ke Korea Selatan (Korsel) melalui melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 5 Agustus 2026. Surat pencekalan itu dikeluarkan pada 29 Juli 2026.

Vena lantas menuding ada pihak yang sengaja membantu SSY kabur ke luar negeri saat kasusnya mencuat. Namun ia tak menyebut siapa pihak yabg telah membantunya tersebut.

Ben pun membantah kabar pencekalan SSY tersebut. Meski demikian, Ben mengaku pihaknya masih melakukan pengecekan ke Imigrasi terkait status kliennya.

“Saya berkomunikasi dengan pihak kepolisian juga, tidak ada pencekalan sampai saat ini sepanjang saya tahu. Saya membangun komunikasi juga dengan penyidik. Dan ternyata tidak ada pencekalan menurut informasi dari pihak kepolisian,” beber Ben.

“Pada saat ini kami masih melakukan pengecekan ke pihak imigrasi. Karena kita harus berbicara dalam penegakan hukum yang objektif dan profesional,” imbuhnya.

Ben juga akan melaporkan balik pihak-pihak yang membuat laporan palsi. Pihaknya kini masih mempertimbangkan apakah laporan dilayangkan ke Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, atau Mabes Polri. Hal ini sesuai dengan instruksi kliennya.

“Klien kami secara tegas menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang telah memberi keterangan yang kami anggap tidak benar kepada berbagai media,” kata Ben kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).

Adapun pasal yang akan digunakan dalam laporan tersebut antara lain Pasal 433 ayat (1) dan (2), Pasal 434 ayat (1), serta Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Dia menyebut sejumlah hal lain yang menjadi perhatian kliennya untuk turut dilaporkan, mulai dugaan ancaman dan intimidasi, pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu, pemutusan komunikasi CCTV dan Wi-Fi tanpa izin, masuk ke tempat tinggal tanpa izin, hingga penutupan atau penghalangan akses pintu masuk.

“Jadi saya fokus pada tindak pidana untuk laporan dari klien kami, kita fokus pada tindak pidana yang muncul yang merupakan rentetan kejadian ini. Tapi bukan berkaitan dengan apa yang ada di Polrestabes,” bebernya.

Ben menegaskan rencana laporan tersebut berbeda dengan langkah lapor balik terhadap pihak yang melaporkan SSY ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan kekerasan seksual.

“Kalau saya lapor balik, berarti kan menunggu laporan ini tidak terbukti dulu. Karena kalau tidak, berdasarkan Perkap Kapolri, kita boleh saja melapor balik, tetapi laporan yang pertama harus diselesaikan dulu,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang karyawan perempuan restoran makanan Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad berinisial MAD (28) diduga jadi korban kekerasan seksual. Tindakan itu disebut dilakukan oleh SSY (64), sang pemilik restoran.

Korban mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula pada 12 Maret 2026 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku yang merupakan WN Korea kedatangan teman sesama WN Korea yang tinggal di Jember.

Mereka lantas mengajak korban ikut pesta miras di restoran. Dalam keadaan mabuk, korban kemudian diajak ke hotel dan diperkosa. Setelah diperkosa, korban lalu diberi uang Rp 500 ribu dan diancam.

Saat itu pelaku mengancam keluarga korban akan dihabisi oleh tukang pukul. Korban terpaksa menerima uang tersebut dan pulang ke kosnya. Sedangkan pelaku kembali ke restoran.

Usai kejadian itu, korban menjadi sering dipanggil ke ruangan pelaku saat dan kerap diperkosa berulang baik di resto maupun di rumahnya. Korban sendiri bekerja sebagai sekretaris restoran tersebut.

Karena hal ini, korban mengaku sempat ingin mengakhiri hidupnya. Namun niat itu urung karena teringat anak-anaknya. Korban akhirnya memutuskan lapor ke Polrestabes Surabaya dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026.

Dari situ, kemudian disusul laporan korban lain berinisial SUF (24) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) pelaku berinisial SUF (24). laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026.

Post navigation

❮ Previous Post: Kejagung Sita Aset Senilai Rp338,3 Miliar Milik Bos Tambang Aseng
Next Post: Sederet Fakta Terungkapnya Markas Judi Kasino Tersembunyi di Sukoharjo ❯

You may also like

Uncategorized
15 Miliar Transaksi QRIS Tercatat hingga Juli 2026, Pengguna Tembus 67 Juta
September 6, 2026
Uncategorized
Pelaku Begal yang Tewaskan Perempuan di Palembang Ditangkap, 1 Rekannya Diburu
August 20, 2026
Uncategorized
China Kuasai Separuh Produksi Teh Dunia, Indonesia?
August 16, 2026
Uncategorized
Mendagri Ungkap Keparahan Banjir Sumatera: 2 Juta Orang Terdampak, Pemulihan Tak Cukup Setahun
August 5, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Selebgram Jule Ditangkap Terkait Vape Etomidate, Apa Itu?
  • Siswa SMP di Polman Curi Uang Tetangga Rp 48 Juta, Dipakai Beli Akun Game hingga Motor
  • Harga Minyak Tembus 100 Dollar AS, Beban Subsidi BBM Bertambah
  • Inilah Rahasia di Balik 17 Tahun Karier The Virgin!
  • Kasus Keracunan MBG Basi di Lombok Tengah, Pihak Dapur Sebut Sekolah Telat Bagikan ke Siswa

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright © 2026 KABAR TERKINI.

Theme: Oceanly Green by ScriptsTown

Powered by
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by