Skip to content

KABAR TERKINI

SEPUTARAN INFO KABAR TERKINI

  • Home
  • Uncategorized
  • Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling di DKI, Jaringan Kamboja Diburu

Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling di DKI, Jaringan Kamboja Diburu

Posted on August 1, 2026 By ckc0r No Comments on Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling di DKI, Jaringan Kamboja Diburu
Uncategorized

Jakarta – Indonesia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) mengungkap kasus penyelundupan 3 ton sisik trenggiling ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam perkara ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial TT (59). Berkas perkara tersangka juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa liar kini berkembang menjadi kejahatan transnasional yang terorganisasi dan memanfaatkan berbagai jalur perdagangan resmi.

“Perdagangan ilegal satwa liar bukan lagi kejahatan konservasi yang berdiri sendiri. Kejahatan ini telah bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan jalur perdagangan resmi, badan usaha, dokumen, dan jaringan lintas negara untuk mengeruk keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia,” kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (23/7).

“Negara harus merespons dengan penegakan hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menjangkau pengendali serta penerima manfaatnya,” sambungnya.

Dalam kasus ini, TT disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, juncto Pasal 20 atau Pasal 21 dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik selanjutnya menyiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Buru calon tersangka di Kamboja
Selain itu, penyidik juga masih terus melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik mendalami keterlibatan tiga pihak lain yang diduga berperan sebagai pemilik sisik trenggiling, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur proses pengiriman.

Di sisi lain, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun menyampaikan pengembangan terhadap tiga calon tersangka dilakukan secara hati-hati dan berbasis alat bukti.

“Kami sedang mendalami peran pihak yang diduga sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman. Setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang kuat agar konstruksi perkaranya dapat dipertanggungjawabkan sampai persidangan,” tutur Aswin.

Perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya mengancam kelestarian trenggiling dan keanekaragaman hayati Indonesia, tetapi juga menghasilkan keuntungan bagi jaringan yang bekerja lintas wilayah dan negara.

Karenanya, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa jalur perdagangan, dokumen perusahaan, maupun hubungan lintas negara tidak boleh menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan. Seluruh mata rantai yang terlibat akan ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya dalam melindungi satwa liar Indonesia. Ia mengecam praktik penyelundupan satwa yang diperjualbelikan melalui jaringan pasar gelap internasional.

 

Post navigation

❮ Previous Post: Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, 9 Ribu Ekstasi Disita
Next Post: Kapal Hasnur Evakuasi 66 Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 ❯

You may also like

Uncategorized
Pilot Asing Kurir 26 Kg Ekstasi di Soetta Jadi Tersangka dan Ditahan
July 30, 2026
Uncategorized
Tudingan Bawa Pria ke Kos di Balik Alumni Tampar 3 Siswi SMP di Bogor
August 14, 2026
Uncategorized
3 Karyawan Percetakan Disekap di Jakpus Diimingi Uang Tutup Mulut Rp 1 Miliar
July 4, 2026
Uncategorized
Retaknya Singgasana Hukum
July 16, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Selebgram Jule Ditangkap Terkait Vape Etomidate, Apa Itu?
  • Siswa SMP di Polman Curi Uang Tetangga Rp 48 Juta, Dipakai Beli Akun Game hingga Motor
  • Harga Minyak Tembus 100 Dollar AS, Beban Subsidi BBM Bertambah
  • Inilah Rahasia di Balik 17 Tahun Karier The Virgin!
  • Kasus Keracunan MBG Basi di Lombok Tengah, Pihak Dapur Sebut Sekolah Telat Bagikan ke Siswa

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright © 2026 KABAR TERKINI.

Theme: Oceanly Green by ScriptsTown

Powered by CookieAdmin
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by CookieAdmin