JAKARTA – Seorang pengusaha muda bernama Vinson Leo diduga menjadi korban pemerasan dan penganiayaan oleh pengacara Bangun Paulus Tudungta. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum Vinson, Refly Harun, mengatakan peristiwa itu berawal dari hubungan pertemanan antara kliennya dengan Bangun Paulus.
“Jadi dia ini punya teman kebetulan seorang advokat ya, kemudian sering sekali traktir-traktiran dan lain sebagainya, cuma lama-lama dia pernah merasa dihina juga, sering direndahkan dan lain sebagainya,” kata Refly dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Menurut Refly, karena merasa direndahkan, Vinson kemudian mengambil uang dari ATM milik Paulus sebesar Rp 19.250.000 di kawasan Petojo, Jakarta Pusat, pada 17 Februari 2026.
Ia menegaskan tindakan itu bukan dilakukan dengan maksud mencuri, melainkan sebagai bagian dari dinamika pertemanan.
Sehari kemudian, lanjut Refly, Vinson berniat mengembalikan uang tersebut dan sepakat bertemu dengan Paulus di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Namun, pertemuan itu justru berujung pada dugaan penyekapan.
Refly mengatakan, pada dini hari 19 Februari 2026, Vinson diajak meninggalkan hotel menggunakan mobil Toyota Fortuner bersama Paulus dan empat orang lainnya.
“Tanggal 19 Februari 2026 dini hari, Vinson bersama Paulus dan empat temannya pergi meninggalkan hotel dalam satu mobil Fortuner. Di dalam mobil, Vinson diperlihatkan foto rekaman saat ia mengambil uang di ATM, lalu Vinson dipiting lehernya oleh Paulus dan dimintai uang sebesar Rp 500 juta,” ujar Refly.
Refly menambahkan, saat melintas di kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, mobil yang ditumpangi Vinson sempat berhenti.
Saat itu, Vinson kembali diancam akan dipukul menggunakan palu dan diborgol apabila tidak segera mentransfer uang.
Korban kemudian mentransfer Rp 22 juta, disusul Rp 8 juta saat rombongan berhenti di rest area Tol Jagorawi Km 34.
“Padahal sebenarnya yang diambil itu kan hanya Rp 19 juta, nominal yang dikembalikan ini melebihi,” ucap Refly.
Setelah seluruh uang sebesar Rp 30 juta ditransfer, Vinson disebut ditinggalkan seorang diri di rest area sekitar pukul 03.40 WIB.
Menurut Refly, persoalan tidak berhenti sampai di situ. Paulus kemudian melaporkan Vinson ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pencurian pada malam hari pada 19 Februari 2026.
Bukti laporan itu disebut dikirimkan kepada Vinson melalui WhatsApp.
Kembali Diminta Rp 350 juta
Refly mengatakan, beberapa hari kemudian, tepatnya pada 27 Februari 2026, Paulus kembali meminta uang sebesar Rp 350 juta yang disebut sebagai uang damai melalui paman Vinson di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat.
Pertemuan tersebut, kata Refly, direkam secara diam-diam oleh paman korban.
“Dalam pertemuan tersebut Paulus meminta uang kembali sebesar Rp 350 juta kepada Vinson melalui pamannya dan permintaan tersebut direkam oleh paman Vinson,” jelas Refly.
Karena merasa trauma dan terus mendapat intimidasi, Vinson disebut sempat mentransfer Rp 50 juta pada 2 Maret 2026.
Merasa menjadi korban pemerasan, Vinson kemudian melaporkan balik Paulus ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 3 Maret 2026 atas dugaan pengancaman dan pemerasan.
Refly mengatakan, kini Paulus telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengancaman dan pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sidang Ditunda Refly menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 10 Juni 2026 sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst dan menjalani sidang perdana pada Rabu siang.
“Nah pada hari ini, kasus pemerasan dan pengancaman disidangkan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami berharap proses hukum berjalan berdasarkan fakta persidangan dan menghasilkan putusan yang mencerminkan kebenaran serta keadilan,” ujar Refly.
Namun, sidang perdana ditunda hingga 10 Agustus 2026 karena pihak terdakwa lebih dahulu mengajukan praperadilan.
“Kasus itu sedang berlangsung, maka perkara pokok ditunda sampai tanggal 10 Agustus. Apabila memang sudah putus perkara praperadilannya, maka nanti kita sidang di tanggal 10 Agustus,” jelas Iskandar.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini hanya berfokus pada perkara pokok, sedangkan proses praperadilan ditangani oleh tim kuasa hukum yang berbeda.


